apakah bisa prakerja daftar umkm
News

Sudah dapat Prakerja, Apakah Masih Bisa Daftar BPUM / UMKM ?

Sudah dapat Prakerja, Apakah Masih Bisa Daftar BPUM / UMKM?, pertanyaan yang sering diajukan oleh pelaku usaha yang sebelumnya sudah mendaftar prakerja dan sekarang ingin mendaftar BPUM.

Jika dipikir-pikir memang agak aneh sih, dulu saat daftar prakerja ngakunya pengangguran dan sekarang saat ingin mendaftar BPUM ngakunya punya usaha, yang benar kamu nganggur atau punya usaha? “dua-duanya bang, saya berusaha menganggur, ckckckck”.

Ada beberapa alasan/jawaban dari sobat desa yang kami jumpai dilapangan, tentunya mereka yang mendaftar prakerja dan juga ikut daftar BPUM, dan ada diantara mereka yang prakerja lulus, BPUM juga dapat, “meu tuah that gata nyak, hahahaha”

Alasan yang umum dan kondisi dilapangan memang seperti yang diutarakan, mereka mendaftar prakerja memang karena saat itu lagi menganggur akibat pandemi COVID-19, “mendaftar Prakerja karena memang sebelumnya memiliki usaha tetapi sudah off, setelah mendapat insentif dari kartu prakerja, dana digunakan untuk kembali membuka usaha” ucap Rahmat salah satu pengusaha perabot.

“Usaha sekarang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan kebetulan tadi dapat info dari teman ada kesempatan mendapat suntikan dana BPUM untuk UKM dari pemerintah, ya saya buat permohonan, siapa tahu riski saya karena nama saya juga riski, Rahmat Riski heheheh” lanjutnya

Langsung saja, sebenarnya bisa nggak sih penerima prakerja mendaftar BPUM?, untuk jawabannya mari kita lihat syarat untuk penerima BPUM seperti yang telah dijelaskan di artikel sebelumnya BACA DISINI

Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini? berbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga :   Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Dua Kepala Desa di Kecamatan Sukajaya Menuai Polemik

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Nah, sudah bacakan syaratnya? tidak ada syarat yang menyebutkan penerima kartu prakerja tidak boleh mendaftar, jadi untuk kamu yang sudah mendapat kartu prakerja dan kamu juga memiliki usaha, kamu masih memiliki kesempatan untuk mendapat dana BPUM, cara daftarnya KLIK DISINI

Demikian kabar tentang Sudah dapat Prakerja, Apakah Masih Bisa Daftar BPUM / UMKM ? “, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

 

One Reply to “Sudah dapat Prakerja, Apakah Masih Bisa Daftar BPUM / UMKM ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *