Media Desa – Mungkin bagi sebagian sobat desa tidak asing lagi istilah Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa, namun bagi sebagian yang lain barangkali masih keliru memahami dua istilah yang sering diulang-ulang dalam regulasi desa ini.
Pemerintah Desa adalah unsur yang menyelenggarakan pemerintahan desa, terdiri dari Kepala desa dan Perangkat Desa. Perangkat desa yang dimaksud disini adalah Sekretariat, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
Sekretariat Desa terdiri dari unsur Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur tata usaha dan umum, dan Kaur perencanaan.
Pelaksana Kewilayahan terdiri dari unsur Kepala Dusun
Pelaksana Teknis terdiri dari Kasi pemerintahan, Kasi kesejahteraan, dan Kasi pelayanan.
Pemerintahan Desa yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Apakah Badan Permusyawaratan Desa termasuk dalam Pemerintah Desa?
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah satu lembaga yang ada di desa yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa itu sendiri berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, BPD tidak termasuk dalam Pemerintah Desa.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Kenapa pencairan
Yang terdiri III Tahap itu begitu
Tahap I 40%
Tahap II. 40%
Tahap III 40%
JUMLAH 120%
Tahap III 20%, sudah diperbaiki, terimakasih Sobat 🙏🙏🙏🙏🙏