Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. Pemerintah Desa sudah seharusnya memahami dan membuat administrsi desa yang baik dan benar dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Administrasi Desa yang baik adalah administrasi desa yang tersusun dengan rapi dan mudah dimengerti oleh siapa saja yang membutuhkan informasi. Desa yang sudah berhasil meningkatkan SDM aparatur desanya dapat diukur dengan melihat seberapa lengkap administrasi desa, bukan dengan banyaknya anggaran desa yang dikeuarkan untuk pelatihan dan peningkatan kapasitas perangkat desa.
Terdapat lima jenis administrasi yang disebutkan dalam Permendagri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016, yaitu :
a. Administrasi Umum;
b. Administrasi Penduduk;
c. Administrasi Keuangan;
d. Administrasi Pembangunan; dan
e. Administrasi Lainnya
1. Administrasi Umum
Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum meliputi :
a. Buku Peraturan Di Desa;
b. Buku Keputusan Kepala Desa;
c. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
d. Buku Aparat Pemerintah Desa;
e. Buku Tanah Kas Desa;
f. Buku Tanah di Desa;
g. Buku Agenda;
h. Buku Ekspedisi; dan
i. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Umum dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016.
2. Administrasi Penduduk
Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di Desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk dimuat dalam administrasi penduduk.
Administrasi Penduduk meliputi:
a. Buku Induk Penduduk;
b. Buku Mutasi Penduduk Desa;
c. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk, Buku ini wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk;
d. Buku Penduduk Sementara; dan
e. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.
Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Penduduk dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016.
3. Administrasi Keuangan
Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.
Administrasi Keuangan Desa meliputi:
a. Buku APB Desa;
b. Buku Rencana Anggaran Biaya;
c. Buku Kas Pembantu Kegiatan;
d. Buku Kas Umum;
e. Buku Kas Pembantu; dan
f. Buku Bank Desa.
Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Keuangan Desa dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016.
4. Administrasi Pembangunan
Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan.
Administrasi Pembangunan meliputi:
a. Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa;
b. Buku Kegiatan Pembangunan;
c. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan
d. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Pembangunan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016.
5. Administrasi Lainnya
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selain yang tersebut di atas dimuat dalam Buku Administrasi Lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Administrasi Lainnya antara lain meliputi:
a. Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa;
b. Kegiatan musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa; dan
c. Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.
Pendataan kegiatan dan tata cara pengisian buku Administrasi lainnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Demikian Artikel tentang Administrasi Pemerintahan Desa yang Baik, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Lihat dan download contoh administrasi desa lainnya di ADMINISTRASI DESA
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016