2020, Pencairan DD Tahap I 40% bukan 20%
Ruang Desa

2020, Pencairan DD Tahap I 40% bukan 20%

2020, Pencairan DD Tahap I 40% bukan 20%, hal ini sesuai arahan Bapak Presiden Indonesia, Joko widodo. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, saat berada di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (28/12)menyatakan bahwa pencairan Dana Desa untuk tahap pertama pada Januari 2020 akan dilakukan 40 persen, berbeda dari tahun sebelumnya yang hanya 20 persen pada tahap pertama. Kenaikan besaran pencairan Dana Desa tahap pertama ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong percepatan perputaran ekonomi di wilayah pedesaan.

Berbeda dari tahun sebelumnya, pencairan Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap pencairan, 20% tahap pertama, 40% tahap kedua, dan tahap ketiga 40%. Mekanisme pencairan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

2020, Pencairan DD Tahap I 40% bukan 20%

Untuk pencairan tahap pertama 40%, harus dilakukan perubahan kebijakan penyaluran tersebut, diperlukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto, pihaknya tengah mempersiapkan perubahan skema penyaluran Dana Desa tersebut.

Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden, rencananya penyaluran Dana Desa di tahun 2020 akan berubah dari sebelumnya 20% di tahap pertama, 40% tahap kedua, dan 40% tahap ketiga menjadi 40% di tahap kesatu, 40% di tahap kedua, dan sisanya 20% di tahap ketiga.

Pencairan 40% ditahap pertama ini tentunya menjadi kabar baik bagi Desa, selama ini 20% tahap pertama dinilai kurang maksimal untuk melaksanakan pembangunan desa, bahkan, ada desa yang baru pencairan 20% di bulan Juni.

Dana Desa tahun 2020 sebesar 72 triliun diharapkan bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja, dan menekan angka pengangguran. Dengan adanya Dana Desa masyarakat di perdesaan dapat membangun desa dengan cepat.

Baca Juga :   Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa 2020

Semoga saja regulasi terkait pencairan tahap pertama 40% segera selesai, sehingga 2020, Pencairan DD Tahap I 40% bukan 20% benar-benar dapat direalisasikan.

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

Jika artikel/informasi ini bermanfaat, silahkan di share……………..

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *